Korupsi Anggaran Bansos Beras
KPK Tahan Dirut Bhanda Ghara Reksa Muhammad Kuncoro Wibowo

Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan Vice President Operasional BGR April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping. Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut IW dan RR memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero.
Penawaran harga itu kemudian disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras. Kemensos selanjutnya memilih BGR sebagai distributor bansos beras.
Berikutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansosberas untuk KPM-PKH untuk penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp326 Miliar. Pihak BGR melakukan penandatanganan perjanjian diwakili Direktur Utama Muhammad Kuncoro Wibowo.
Namun AC secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik RC, atas sepengetahuan MKW dan BS. Penunjukan itu tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas pendirian perusahaan.
Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasehat PTP agar dapat meyakinkan BGR mengenai kemampuan dari PTP. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara BGR dengan PTP juga tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas.
Komentar