Korupsi Anggaran Bansos Beras
KPK Tahan Dirut Bhanda Ghara Reksa Muhammad Kuncoro Wibowo

Penyusunan kontrak konsultan pendamping sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur. Kemudian atas ide IW, RR dan RC, PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan distribusi bansos beras.
Pada periode September-Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke BGR dan telah dibayar sekitar Rp151 miliar. Uang tersebut dikirim ke rekening bank atas nama PT Primalayan Teknologi Persada.
Penyidik KPK juga menemukan rekayasa beberapa dokumen lelang dari PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Pada periode Oktober 2020-Januari 2021 juga terjadi penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras.
Penyidik KPK memerkirakan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp127,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar