Kejaksaan Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba di Sumut

Para pejabat Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dan dari jumlah 57 terdakwa itu, sebanyak 52 orang di antaranya mendapat vonis mati dari majelis hakim.

Ada juga divonis seumur hidup, yang masih melakukan upaya hukum banding sebanyak sembilan terdakwa dan upaya hukum kasasi 15 terdakwa.

Yos menambahkan, hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.

Namun tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

Karena itu tuntutan jaksa kerap diambil hakim secara keseluruhan atau sebagian dalam memberi putusan, termasuk perkara narkoba.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...