Dua Proyek Pembangunan Gedung SD Mangkrak di Alor Diadukan ke Kejaksaan

"Sebab, proyek Pembangunan Sekolah yang dikerjakan oleh PT Araya Flobamora Prakasa (AFP) dan PT Tri Karya Marada telah meninggalkan cerita buram bagi masyarakat dan berdampak Kegiatan Belajar Mengajar di SD Negeri Dapitau dan SD Negeri Kafakbeka tidak berjalan efektif," paparnya.
Lanjut dalam surat tersebut, Erwin dan Simon menduga bahwa mangkraknya proyek pembangunan kedua Gedung SD Negeri yang dikerjakan PT Araya Flobamora Prakasa (AFP) dan PT Tri Karya Marada belum 100% selesai, akibatnya dua gedung itu tidak dapat digunakan untuk proses KBM.
Selain itu, Erwin dan Simon juga membeberkan bahwa pintu dua gedung SD itu pernah disegel oleh tukang yang mengerjakan karena pihak Kontraktor pelaksana paket proyek Kementerian PUPR tak kunjung melunasi upah para tukang.
"Sampai sekarang ini upah tukang yang pembangunan gedung SD negeri Kafakbeka belum dibayar 100%," ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam laporan yang disampaikan kepada Kejari Kalabahi itu juga menyebutkan bahan material warga yang digunakan pun belum dilunasi sampai saat ini. Sedangkan kontraktor pelaksana tidak pernah turun ke lokasi serta sulit ditemui.
Berdasarkan fakta lapangan, ujar Erwin, meminta pihak Kejaksaan agar meninjau sekaligus melakukan audit terhadap proyek pembangunan dua gedung SD negeri itu.
Selain menyampaikan Laporan, kedua warga itu juga menyerahkan bukti berupa foto dua gedung SD negeri yang mangkrak serta daftar nama pemilik material yang belum dilunasi oleh pihak kontraktor.
Komentar