KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Keempat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Kemudian pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019 dan mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Atas perintah Eltinus Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Kemudian pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara. Dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10% dari nilai proyek dengan Eltinus mendapat 7% dan Teguh Anggara 3%.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal dia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...