KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Adapun peran dari AY dan BW sebagai orang kepercayaan Eltinus yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Mereka juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.
Sedangkan GUP berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas. Namun dia tidak mengawasi pelaksanaan proyek yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat dan volume serta mutunya tidak sesuai kontrak.
Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan mengondisikan berbagai dokumen lelang. Hal itu untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.
Eltinus juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walau kegiatan lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.
Komentar