KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Keempat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN). Namun itu dilakukan tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, meski hal ini diketahui Eltinus.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya. TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar dimana Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak. Termasuk adanya kekurangan volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Penyidik KPK memerkirakan keuntungan pribadi yang didapat BW, AY, GUP dan TS sekitar Rp3,5 miliar. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp11,7 miliar.

Keempatnya dipersangkaan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...