Gugatan Sewa Kapal
Parbulk Persoalkan Tanggapan HITS ke BEI terkait Laporan Keuangan

Hal itu dipersoalkan Parbulk karena seluruh emiten atau perusahaan publik harus tunduk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 huruf (p) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Regulasi ini mengatur tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Pada Pasal 2 ayat (3) dari regulasi tersebut diatur bahwa penyampaian laporan dan pengumuman dilakukan paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah terdapatnya Informasi atau Fakta Material.
Kemudian, pasal 6 huruf (p) POJK 31/2015 mencantumkan bahwa informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi perkara hukum terhadap emiten atau perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material.
Saat ini Parbulk sedang menempuh jalur hukum menggugat HITS ke PN Jaksel terkait pembayaran sewa kapal. Pada perkembangan terkini, Majelis Hakim PN Jaksel telah mengeluarkan putusan sela menolak eksepsi dari HITS yang menilai PN Jaksel tidak memiliki kompetensi untuk menyidangkan perkara itu.
Komentar