Gugatan Sewa Kapal

Alasan Gagal Bayar HITS Dinilai Tak Sesuai dengan Pendapat Mahkamah Agung

Kemudian Putusan  Nomor 1787 K/PDT/2005 tertanggal 28 Mei 2008 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa krisis moneter bukanlah suatu keadaan memaksa (force majeure) sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan atau tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan menurut perjanjian.

HITS telah dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi oleh Pengadilan Tinggi Inggris melalui Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010. Dalam perkara tersebut HITS berpartisipasi secara aktif dan mengajukan bantahan (points of defense) pada 16 Februari 2010 ke Pengadilan Tinggi Inggris.

Hal ini sesuai dengan pengakuan HITS dalam Laporan Keuangan Konsolidasian HITS dan anak perusahaannya tertanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen.

Setelah Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut dijatuhkan, HITS tidak melakukan upaya hukum apa pun terhadapnya, sehingga lutusan tersebut menjadi putusan yang sah dan mengikat secara hukum.

Atas dasar itu itu, menurut Christian, HITS sepatutnya tunduk pada putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010. Namun faktanya, sampai saat ini HITS belum membayar kewajibannya kepada Parbulk berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Inggris tersebut.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...