Gugatan Sewa Kapal
Alasan Gagal Bayar HITS Dinilai Tak Sesuai dengan Pendapat Mahkamah Agung

Ini bukan kali pertama HITS menolak menaati putusan pengadilan luar negeri. Berdasarkan Laporan Tahun 2022, HITS juga tidak mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memerintahkan HITS dan anak perusahaannya, PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), untuk membayar semua klaim Likuidator HST (PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd).
Nilai klaim Likuidator tersebut sebesar US$170 juta, ditambah bunga pre-judgment dari 18 Agustus 2014 sampai dengan 26 Juni 2019 dengan tarif 5,33% per tahun untuk HITS dan 0,5% untuk HTK, dan bunga post-judgment sebesar 5,33% untuk HITS dan HTK.
HITS dan HTK juga wajib membayar biaya pengadilan kepada Likuidator HST masing-masing sebesar Sin$200.000 dan Sin$137.608. Namun hingga kini HITS dan HTK belum melakukan pembayaran apa pun kepada Likuidator HST.
Saat ini Parbulk sedang menempuh jalur hukum menggugat HITS ke PN Jaksel terkait pembayaran sewa kapal. Pada perkembangan terkini, Majelis Hakim PN Jaksel telah mengeluarkan putusan sela menolak eksepsi dari HITS yang menilai PN Jaksel tidak memiliki kompetensi untuk menyidangkan perkara itu.
Komentar