Gugatan Sewa Kapal
Parbulk Ungkap Ihwal Gugatan terhadap HITS hingga Sampai ke PN Jaksel

Jumlah itu harus dibayar dengan suku bunga LIBOR 1 bulan + 2% sejak 1 Juli 2009 sampai dengan tanggal pembayaran.
Gugatan juga dilayangkan ke HITS melalui Pengadilan Tinggi Inggris. Pengadilan Tinggi Inggris dalam putusan No.58/2010 telah memeriksa dan menyatakan wanprestasi HITS.
Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik atau merupakan alat bukti persangkaan menurut undang-undang.
Namun menurut Christian, baik Heritage maupun HITS, tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar kewajibannya hingga saat ini. Dan sebagai akibat dari wanprestasi yang terjadi, Parbulk mengalami kerugian hingga US$48.183.659,87.
Hingga kemudian Parbulk mengajukan gugatan dan kali ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan terdaftar dengan No.116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Komentar