50 Kilogram Sabu Disita dari Jalan Gaharu

AR dan AGE mengaku mereka disuruh TH mengambil sabu di Kota Tanjungbalai sebanyak 50 kg. Mereka disuruh untuk mengantarkan barang itu ke SH untuk kemudian dibawa ke Jakarta.
Sabu akan diantar menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza berplat nomor BA 1135 QR. Dalam pekerjaan ini AR maupun AGE dijanjikan upah sebesar Rp10.000.000 per kilogram.
Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hingga kini Sumut masih menjadi provinsi dengan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. BNN mencatat terdapat sekitar 1,3 juta pengguna narkoba di wilayah hukumnya dan sebanyak 27,32% di antaranya terdiri dari pelajar dan mahasiswa.
Komentar