Polres Tanjungbalai Gencarkan Perburuan Bandar Sabu

Ilustrasi.

Dia pun langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan. Dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil transparan diduga berisi sabu seberat 15,03 gram dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Tersangka mengaku uang tersebut adalah hasil penjualan sabu. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Z dan petugas menemukan satu unit timbangan elektrik besar berwarna hitam.

Selain itu ditemukan juga empat pack plastik kecil transparan kosong dan satu unit handphone android merek Xiaomi berwarna biru. Kemudian satu unit timbangan elektrik besar berwarna silver, tiga unit timbangan elektrik kecil, dua buah pipet yang diruncingkan serta dua pack plastik kecil klip transparan kosong.

Kepada petugas, Z mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial H. Menurut AKP R Silalahi, saat ini pihaknya sedang memburu pria tersebut.

Polres Tanjungbalai kini masih menahan Z berikut berbagai barang bukti yang disita darinya. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...