Hakim Vonis Pemilik Anjing Rabies di Medan 1,5 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa perkara anjing gila memerotes putusan hakim PN Medan, Rabu (29/11) malam.

Sedikit gigitan saja sudah bisa berdampak serius. Sedikit gigitan sudah cukup untuk menularkan virus rabies hingga menyebar ke jaringan otak manusia.

Terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 359 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Meski vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntuan JPU, tetapi pihak terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman dua setengah tahun atau 30 bulan penjara. Usai pembacaan vonis, pihak keluarga terdakwa sempat membuat kegaduhan.

Mereka memerotes hakim karena menganggap putusan tersebut tidak adil. Penasehat hukum terdakwa, Francine Widjojo, menilai, majelis hakim tidak memertimbangkan surat keterangan bebas ovservasi rabies dari Kementerian Pertanian.

Francine mengatakan kliennya akan mengajukan banding dengan bukti-bukti yang dimiliki.

Kasus ini terjadi pada 2021, saat korban bernama Muhammad Reza, 10, meninggal dunia setelah digigit anjing bernama panggilan Bogel yang diduga berpenyakit rabies. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...