Kejati Sumut Dituntut Tetapkan Tersangka lain di Perkara Dana Covid

Kronologinya, pada tahun 2020 lalu telah diadakan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dimana dalam penyusunan RAB tersebut ditandatangani oleh tersangka dr. AMH yang diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut mengalami kemahalanan harga atau diduga mark up yang cukup signifikan.

Lalu, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka pihak swasta inisial RMN (rekanan). RMN kemudian membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," jelas Kajati Sumut.

Berikut barang dalam pengadaan tersebut; berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Baca juga:
Terima Kunjungan Columbia University Indonesia Trek, Menpora Jabarkan Kebijakan Pemberdayaan Pemuda

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...