Diduga Bermain Curang, Ketua Umum HIPMI USK Adukan Partner Bisnisnya ke Polda Metro Jaya

Disamping itu, lanjut Haekal, pihaknya juga telah membuat pengaduan (dumas) tertulis kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait sesuai Pasal 378 KUHP jounto. Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap DN, AD dan HFA.
"Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada september 2023 lalu," ujarnya.
Akibat hukum atas tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, sebut Haekal, kliennya mengalami kerugian materiil dan Immateriim sebesar tiga miliar rupiah.
Selain membuat pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Farid Osama, Haekal juga melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh DN dkk terhadap Farid Osama.
"Jadi selain pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dylan dkk, kami juga membuat surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang dilakukan melalui media elektronik," tuturnya.
"Pengaduan yang kami ajukan ke Polda Metro Jaya terhadap saudara Dylan sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 27 A UU Nomot 1 Tahun 2024,"
Haekal juga menyampaikan bahwa dalam pengaduan tersebut turut dilampirkan fakta dan bukti hukum yang terkait.
"Yang perlu kami tegaskan dalam konfrensi pers ini, adalah satu sebagai warga negara yang baik, kami sangat menjunjung tinggi asaz praduga tak bersalah," paparnya.
Kedua Sebagai warga negara yang baik, pihaknya juga akan mengikuti dan patuh pada proses hukum yang berjalan.
"Yang ketiga ; kami menyangkal keras tuduhan saudara Dylan terhadap klien kami Farid Osama, dan kami akan membuktikan tuduhan tersebut secara hukum," tegasnya.
Komentar