Ravi Ramadan Meminta Citraland Hentikan Seluruh Aktivitas Diatas Lahan Milik Kliennya

Lanjut Ravi, berdasarkan konsensi tahun 1948, seharusnya seluruh objek yang berlandaskan HGU tersebut sudah dikembalikan kepada pihak-pihak yang ada di dalam perjanjian atau seharusnya Negara sudah mengembalikan seluruh objek kepada Kesultanan Deli.
"Dimana kita ketahui bersama Negara mengambil berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi asset-aset belanda tahun 1958," urai dia.
Dan secara sepihak, kata Ravi, pemerintah menjadikan tanah itu menjadi perkebunan Negara berdasarkan SK ATR dan HGU No 24 tahun 1965 dengan kontrak HGU 35 Tahun.
"Yang mana seharusnya kontrak tersebt sudah berakhir di tahun 2000, apabila kontrak sudah habis seharusnya PTP II mengambalikan asset Kesultanan Deli, namun mereka memperpanjang dengan HGU No 42 yang kemungkinan habis di tahun 2028," paparnya.
Ia menduga, perpanjangan HGU tersebut bertentangan dengan hukum dimana hingga saat ini perkebunan sawit tersebut dialihkan menjadi perumahan oleh Ciputra.
"Poin penting dalam hal ini berdasarkan somasi yang kami layangkan dengan tembusan Kementerian dan banyaknya laporan dan pengaduan dari masyarakat terhadap kerjasama PT NDP dan PT Ciputra dalam membangun rumah mewah Citraland di peralihan HGU PTPN II di Deli Serdang," ungkap Ravi.
"Permintaan kami ini juga selaras dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui media massa untuk menghentikan pembangunan rumah ekslusif bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan tidak ada lagi pembangunan perumahan ekslusif," lanjutnya.
Komentar