Kuasa Hukum MPTTI Sarankan Hakim PN Medan Mediasi Gugatan ke MUI

Dalam posita Penggugat, dijelaskan bahwa MUI Sumut beralasan dengan mengaitkan hasil kajian Komisi Fatwa terhadap MPTTI bersama Ormas Islam se-Sumut terkait rencana kegiatan MPTTI.
"Surat MUI Provinsi Sumut Bersama Ormas-ormas Islam Tingkat Provinsi Sumut Perihal Menyikapi Rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) tertanggal 1 Maret 2023 dan Surat Nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2023 Perihal Mohon Tidak diberikan Izin Seluruh Kegiatan MPTTI di Sumatera Utara," tulis isi posita keberatan Penggugat.
Akibat surat itu, Ditintelkam Polda Sumut pun membatalkan Surat Rekomendasi Nomor: B/REK/17/II/YAN.2.1/2023/ Ditintelkam tanggal 28 Februari 2023 berdasarkan Surat Nomor: B/1717/ III/YAN.2.1/2023/Ditintelkam tertanggal 7 Maret 2023.
"Penggugat merasa keberatan kepada Tergugat akibat pembatalan rekomendasi penyelenggaraan acara Berzikir Rateeb Seribu untuk Indonesia Damai serta Muzakarah Asean ke VII MPTTI," kata Kuasa Hukum MPTTI DR AY Gea didampingi Agusman Gea SH MKn usai persidangan.
Merasa mengalami kerugian materi atas pembatalan acara tersebut, Penggugat kemudian mengajukan Surat Permohonan Silaturahmi dan Audiensi dengan Tergugat berdasarkan Surat Nomor: B/097/MPTT-I mdn/I/2023 perihal: Permohonan Silaturahmi dan Audiensi tertanggal 10 Maret 2023.
Komentar