LBH Medan Tuding Kejati Sumut Lalai Eksekusi Mujianto

Mujianto (paling kanan) terpidana korupsi kredit macet BTN.

JPU Kejati Sumut diduga sudah memperoleh salinan putusan dari kepaniteraan MA. Namun, JPU tidak segera mengeksekusi Mujianto dengan alasan harus mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

Namun karena memakan waktu yang cukup lama (sekitar dua minggu setelah diputus bersalah), Mujianto melarikan diri dan kemudian masuk daftar DPO sejak 5 Juli 2023.

LBH Medan menduga Jaksa berleha-leha dalam mengeksekusi terpidana Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) yang telah merugikan uang negara hingga Rp39,5 miliar tersebut.

LBH Medan menilai kaburnya Mujianto menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. Oleh karena itu LBH Medan meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa JPU Kejati Sumut yang menangani perkara tersebut.

Lebih jauh LBH Medan juga menyorot banyaknya DPO di Sumut, baik itu di kepolisian maupun kejaksaan, yang belum ditangkap. Penyelesaian masalah itu seharusnya menjadi tanggungjawab negara. sehingga mereka mendesak harus segera ditindaklanjuti untuk
memberi rasa keadilan dan kepastian hukum serta rasa aman kepada rakyat.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...