Ombudsman Ungkap Delapan Maladministrasi PLN Paling Sering Terjadi

Ilustrasi.

Keempat masalah itu yakni, tindakan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemasangan listrik, pembangunan jaringan listrik, serta ganti kerugian atau kompensasi.

Menurut Hery, sejauh ini Ombudsman selalu merespons setiap pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan. Bahkan tidak jarang mereka menggunakan prosedur Respon Cepat Ombudsman (RCO) dalam meresponsnya.

“Dalam kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa dan mengancam hak hidup, kami bisa menggunakan RCO. RCO merupakan mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria tersebut," kata Hery.

Dia menegaskan, penyelenggara pelayanan publik, termasuk PLN, berkewajiban memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan perlu berkoordinasi, bekerja sama, serta membangun jaringan kerja dengan pemangku kewenangan terkait untuk pencegahan praktek malaadministrasi,, khususnya Ombudsman RI.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...