Banyak LP Mangkrak, Kapolri Didesak Copot Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda.

Salah satu LP tersebut dengan Pelapor atas nama Riama Br. Tambunan. Riama melapor dengan nomor registrasi STTLP/1074/IX/2018/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 28 September 2018. Wanita ini merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana.

Baca juga
Jaksa Dakwa Rafael Terima Suap Rp16,6 Miliar Selama Jadi Pejabat Pajak

Kemudian LP dengan nama Pelapor Tiarmidan Sianturi bernomor registrasi STTLP/1386/X/2018/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 2 November 2018. Tiarmidan merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana.

Lalu LP dari Syari Rahmawati bernomor STTLP/1085/III/YAN:2.2,5/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 31 Maret 2022. Anak pelapor merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014.

Selanjutnya Jaya Krisna dengan nomor LP STTLP/1154/V/2020/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 8 Mei 2020. Dia merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana.

Berikutnya Rahmat Agus Legiwo dengan nomor LP STTLP/1110/K/V/2014/Polrestabes Medan tertanggal 2 Mei 2014. Rahmat merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.

Kemudian Zulfarizon dengan nomor LP STTLP/940/K/V/2017/Polrestabes.Medan tertanggal 3 Mei 2017. Zulfarizon merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.

Baca juga
Polisi Buru Bos Home Industry Pemalsuan Oli Pertamina di Deliserdang

Padahal, lanjut Irvan, Kapolri telah mengeluarkan pernyataan "Jika tidak mampu membersikan ekor maka kepala akan saya potong". Hal itu juga sudah ditegaskan lagi oleh pimpinan Polrestabes Medan kepada jajarannya.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...