Gugatan Sewa Kapal

Parbulk Apresiasi Putusan Sela Majelis Hakim PN Jaksel

Sidang gugatan Parbulk di PN Jaksel.

Majelis Hakim berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk pada perkara nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada 11 Desember 2007. Bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Jaksel, pada 12 Oktober 2012 Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS.

Namun Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut.

Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Jaksel berpendapat bahwa Perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata. Yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan Parbulk terhadap HITS untuk melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv.

Yakni agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010, dapat dilaksanakan di Indonesia. Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan PN Jaksel berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...