Ini Progres Persidangan Gugatan Parbulk Terhadap HITS

Sementara itu, Direktur Parbulk Christian Due, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan sela tersebut dan berharap ini dapat menjadi preseden yang positif bagi iklim investasi di Indonesia.
Secara terpisah, Pengamat Hukum Perdata Asep Iwan Iriawan menilai pentingnya putusan hakim yang adil dalam kasus ini. Menurutnya bila gugatan tidak dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Investor asing bisa tidak mempercayai pengusaha Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum berupa tidak dihormatinya perjanjian para pihak yang telah diputus arbitrase maupun pengadilan tinggi asing yang merupakan pilihan para pihak dalam menyelesaikan sengketa," katanya.
Asep menambahkan bahwa bila nantinya tidak ada keadilan dapat menimbulkan penurunan kepercayaan investasi di Indonesia.
Baca juga:
Parbulk Apresiasi Putusan Sela Majelis Hakim PN Jaksel
“Sungguh tragis kalau investor asing sudah mengikuti prosedur hukum yang dipilih oleh pengusaha Indonesia tetapi tetap tidak mau mentaati kewajiban baik berdasarkan hukum asing yang dipilihnya bahkan lebih jauh lagi pihak asing sudah mengikuti pula prosedur hukum di Indonesia dengan waktu yang begitu lama tapi tidak ada kepastian keadilan dan kemanfaatan, ini bisa jadi hal buruk bagi iklim investasi di Indonesia,” tambahnya.
Komentar