Politik
Vonis Penundaan Pemilu 2024, PN Jakpus Dianggap Kelewatan

Putusan ini, lanjut Jeirry, kalau diikuti akan mengacaukan tahapan pemilu kita. Karena itu, menurutnya langkah KPU melakukan banding sudah tepat.
Dia melanjutkan, semestinya jika PN Jakpus menilai KPU melakukan kesalahan atau pelanggaran, hakim cukup memulihkan hak Prima dalam tahapan verifikasi. Atau bisa juga KPU yang diberi sanksi.
Baginya, tidak tepat jika masalah ada di tahapan verifikasi, tetapi KPU harus menunda semua tahapan. Disamping tidak ada kepastian hukum, putusan itu juga bisa membuka ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi.
"Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini," pungkasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar