Tersangkut Verifikasi Faktual, Syarat Keanggotaan Partai Prima Tidak Terpenuhi

Berita terkait:
Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY Diminta KNPI Periksa Hakim PN Jakpus
Vonis Penundaan Pemilu 2024, PN Jakpus Dianggap Kelewatan
Anggota KPU RI Idham Holik memastikan dengan keadaan tersebut, Prima tidak bisa mengikuti verifikasi faktual perbaikan sekaligus tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, berarti data dan dokumen persyaratan partai prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu (yang berstatus belum memenuhi syarat)," katanya.
Komentar