Kejati Sumut Dituntut Tetapkan Tersangka lain di Perkara Dana Covid

Selain RMH, menurut Arief masih ada rekanan lain yang terlibat dalam kasus ini, dan tidak hanya tidak tunggal pada RMH. Sebab, itu dia meminta Kejatisu agar bisa lebih objektif menangani kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 ini.
"Kajatisu Idianto harus membuktikan bukan hanya Alwi tersangka korupsi covid itu. Idianto jangan menunggu laporan dari PPATK untuk menambah tersangka, bisa langsung dari jabatan dan peran masing masing yang terlibat dalam gugus tugas Covid Sumut. Jangan sampai ada kesan Alwi ditumbalkan," pungkasnya.
Baca juga:
Kejagung Panggil Ulang Menko Airlangga terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO
Sebelumnya tim pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan dua orang tersangka pada Rabu 13 Maret 2024. Kedua tersangka masing masing AMH dan RMN, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui keterangan persnya mengatakan tersangka adalah dr.AMH (Alwi Mujahid Hasibuan) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan RM pihak swasta atau rekanan.
"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Idianto.
Untuk memudahkan proses penyidikan serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," ujarnya.
Baca juga:
Kejaksaan Tunda Pemeriksaan Korupsi Jelang Pemilu, KPK Jalan Terus
Kronologi
Komentar