LBH Medan Desak Kejatisu Periksa Rapidin terkait Korupsi Dana Covid

Karena itu, menurut dia, sudah sepatutnya Kejatisu menindaklanjuti putusan MA tersebut dengan melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rapidin Simbolon. Sebab bila tidak, hal itu akan menimbulkan kesan bahwa Rapidin kebal hukum.
Perilaku tidak terpuji itu juga sangat melukai hati masyarakat yang sedang resah akan potensi kematian karena penularan Covid-19. Dia memanfaatkan penanggulangan covid-19 untuk pencitraan, seolah-olah paket bantuan itu berasal dari dirinya.
Baca juga:
LBH Medan Tuding Kejati Sumut Lalai Eksekusi Mujianto
Karena itu, LBH Medan mendesak Kejatisu untuk segera melakukan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan covid-19 dan menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka.
"Sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya.
Komentar